KRITIK MATAN HADIST
Oleh : Muhadi, M.Pd., M.Pd.I.
A.
Pendahuluan
Hadist merupakan sumber ajaran Islam di samping al-Qur'an.
Mengingat begitu pentingnya hadis,
maka studi atau kajian terhadap hadis akan terus dilakukan, bukan saja oleh
umat Islam, tetapi oleh siapapun yang berkepentingan terhadapnya. Berbeda
dengan ayat-ayat al-Qur'an yang semuanya dapat diterima, hadis tidak semuanya
dapat dijadikan sebagai acuan atau hujjah. Hadis ada yang dapat dipakai ada
yang tidak, di sinilah letak perlunya meneliti hadis. Agar dapat meneliti hadis
secara baik diperlukan antara lain pengetahuan tentang kaidah dan atau
metodenya.
Atas dasar itulah, para ulama khususnya yang menekuni hadis telah
berusaha merumuskan kaidah dan atau metode dalam studi hadis. Buah pengabdian
dan kerja keras mereka telah menghasilkan kaidah dan berbagai metode yang sangat
bagus dalam studi hadis, terutama untuk meneliti para periwayat yang menjadi
mata rantai dalam periwayatan hadis (sanad). Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk
studi sanad, secara metodologis sudah relatif mapan yang ditunjang dengan
perangkat pendukungnya. Apalagi pada zaman sekarang, dengan memanfaatkan
teknologi komputer, studi sanad hadis dapat dilakukan secara sangat efisien dan
lebih akurat dengan kemampuan mengakses referensi yang jauh lebih banyak.
Sementara itu, untuk studi matan atau teks hadis yang di dalamnya
memuat informasi-informasi dari atau tentang Nabi Muhammad saw., secara
metodologis masih jauh tertinggal. Karena itulah, hendaknya terus dilakukan
upaya untuk megembangkan atau merumuskan kaidah dan metode untuk studi matan
hadis.
Berkaitan dengan studi atau penelitian matan hadis, secara garis
besar dapat dilakukan meliputi tiga tahapan yaitu (1) meneliti matan dengan
melihat kualitas sanadnya, (2) meneliti susunan lafal berbagai matan yang
semakna, dan (3) meneliti kandungan matan. Untuk
lebih jelaskan akan dijelaskan dalam pembahasan di bawah ini.
.
B.
Istilah dan Sekilas Sejarah
Kata
mattan atau al-matn menurut bahasa berarti mairtafa’a min al-ardi (tanah yang
meninggi). Sedangkan menurut istilah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad,
dengan definisi lebih sederhana bahwa; matan adalah ujung sanad (qayah as
sanad), dengan kata lain yang dimaksud matan ialah materi hdis atau lafal hadis
itu sendiri.
Adapaun pengertian kata atau
istilah kritik matan hadis (naqd al-matn) dalam konteks ini ialah usaha untuk
menyeleksi matan-matan hadis sehingga dapat ditentukan antara matan-matan hadis
yang sahih atau lebih kuat dan yang tidak. Adapun matan itu sendiri yang dimaksud adalah
nas hadis atau lafat-lafat hadist yang dapat memberi makna pada hadist tertentu. Kesahihan
yang berhasil diseleksi dalam kegiatan kritik matan tahap pertama ini baru pada
tahap menyatakan kesahihan matan menurut eksistensinya. Pada tahap ini belum
sampai pada pemaknaan matan hadis, kendatipun unsur-unsur interpretasi matan
boleh jadi ada terutama jika menyeleksi matan dengan cara melihat tolok ukur
kesahihan matan hadis. Bila terdapat matan-matan hadis yang sangat rumit dikritik
atau diseleksi berkaitan dengan pemaknaannya, maka hal tersebut diserahkan
kepada studi matan hadis tahap kedua yang menangani interpretasi atau pemaknaan
matan hadis.
Secara
historis, sesungguhnya kritik atau seleksi (matan) hadis dalam arti upaya untuk
membedakan antara yang benar dan yang salah telah ada dan dimulai pada masa
Nabi masih hidup meskipun dalam bentuk yang sederhana. Praktik penyelidikan
atau pembuktian untuk meneliti hadis Nabi pada masa itu tercermin dari kegiatan
para sahabat berupaya menjaga kebenaran dan keabsahan berita, antara lain
terbaca kronologi kejadian yang diriwayatkan oleh Abu Buraidah tentang seorang
pria yang tertolak pinangannya untuk mempersunting wanita Banu Laits.
Bentuk kritik
matan lainnya adalah kritik bermotif klarifikasi (tabayun), yaitu penyelarasan
dan mencari penjelasan lebih konkret, antara lain seperti menyangkut laporan
Walid ibn Uqbah yang ditugasi oleh Nabi SAW sebagai amil shadakah terhadap
warga muslim banu Musthaliq. Walid yang pada masa lalu pernah terlibat dalam
kasus pembunuhan dengan korban Banu Mushthaliq larut terbawa halusinasi
bayangan balas dendam dari mereka. Membaca gelagat penyambutan adat kabilah
dengan persenjataan lengkap, semakin mengentalkan halusinasi tersebut. Walid
selanjutnya merekayasa laporan bahwa ternyata warga Banu Musthaliq telah
memasang perangkap untuk membunuh setiap petugas zakat yang dikirim oleh
Rasulullah saw. Seperti yang tersurat pada redaksi surat al-Hujurat: 6, Rasulullah
saw nyaris percaya pada laporan Walid tersebut. Saat itu juga Rasul mengamati
Khalid bin Walid untuk klarifikasi dan ternyata tidak demikian halnya.
Setelah Nabi
wafat (11 H=632 M), tradisi kritik hadis dilanjutkan oleh para sahabat. Pada periode
ini, tercatat sejumlah sahabat perintis dalam bidang ini, yaitu Abu Bakar
as-Siddiq (w. 13 H=634 M), yang diikuti oleh Umar bin Khattab (w. 234 H=644 M)
dan Ali bin Abi Thalib (w. 40 H=661 M). Sahabat-sahabat lain yang dikenal
pernah melakukan kritik hadis, misalnya Aisyah (w. 58 H=678 M) istri Nabi, dan Abd
Allah bin Umar bin al-Khattab (w. 73 H=687 M). Pada periode pasca sahabat,
mulai ditandai dengan penyebaran hadis yang semakin banyak dan meluas, dan
banyak bermunculan (matan-matan) hadis palsu (maudu). Menanggapi keadaan
seperti itu, bangkitlah para ulama untuk melakukan kritik atau seleksi guna
menentukan hadis-hadis yang benar-benar berasal dari Nabi, dan yang tidak. Sementara
itu, rangkaian para periwayat hadis yang menjadi lebih banyak dan panjang. Perhatian
ulama untuk meneliti matan hadis makin bertambah besar, karena jumlah periwayat
yang tidak dapat dipercaya riwayatnya semakin bertambah banyak. Mereka pun
merumuskan kaidah dan cara untuk melakukan kritik atau seleksi hadis.
Seiring dengan
itu, perhatian para ulama dalam menyeleksi hadis banyak terporsir untuk
meneliti orang-orang yang meriwayatkan hadis. Jadi, dapat dikatakan bahwa studi
hadis mengalamai pergeseran ; pada periode sahabat kritik hadis tertuju pada
matannya, sedangkan periode sesudahnya cenderung lebih banyak mengkaji aspek
sanadnya. Hal tersebut dapat dimaklumi karena tuntutan dan situsi zaman yang
berbeda, pada periode sahabat Nabi belum dikenal tradisi sanad, sedangkan pasca
sahabat sanad dan seleksi sanad menjadi suatu keniscayaan dalam proses
penerimaan dan penyampaian hadis.
Sejak abad
kedua sampai keenam Hijriah tercatat usaha para ulama yang berusaha untuk
merumuskan kaidah kesahihan hadis, sampai kemudian para ulama menetapkan
persyaratan hadis sahih, yaitu sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi),
diriwayatkan oleh para periwayat yang bersifat siqah (adil dan dabit) sampai
akhir sanad, dan dalam (sanad) hadis itu tidak terdapat kejanggalan dan cacat.
Kaidah kasahihan hadis tersebut dalam khazanah studi hadis atau ilmu-ilmu hadis
telah lama dikenal dan diaplikasikan, sampai-sampai menjadi mapan dan baku.
Hasil
penelitian al-Adlabi menunjukkan bahwa kritik matan hadis yaang dilakukan oleh
para ulama hadis selama ini masih bergantung pada kajian mereka terhadap hal
ihwal kehidupan periwayat hadis. Al-Adlabi juga menyimpulkan bahwa
contoh-contoh hadis yang mengandung dan illat yang dikemukakan oleh al-Hakim
dan al-Khatib al-Bagdadi, dua ulama hadis yang memperkenalkan kemungkinan
adanya dan illat dalam matan hadis,
belum memberikan perhatian terhadap kritik matan hadis. Jadi, kriteria
terhindar dari syuzuz dan illat dalam praktik biasanya diaplikasikan untuk
kepentingan kritik atau penelitian sanad hadis, sedangkan untuk kritik matan
sangat jarang dan sulit dilakukaan.
Atas dasar
itulah, kritikan, kesadaran dan hasrat untuk merumuskan dan mengembangkan studi
matan hadis dari aspek metodologis maupun praktik interpretasinya semakin
menguat, terutama memasuki abad ke-20 hingga sekarang. Di antara bukti adanya
usaha pengembangan metodologi studi (kritik) matan hadis itu, terlihat dari
terbitnya sejumlah buku. Misalnya, (1) tahun 1983 penerbit Dar al-Afaq di
Beirut menerbitkan buku karya Salah ad-Din al-Adlabi yang berjudul Manhaj Naqd
al-Matn. (2) Setahun kemudian yakni 1984 di Riyad terbit buku karya Musfir
& Azm Allah ad-Dumaini yang berjudul Maqayis Naqd al-Mutun as-Sunnah. (3) Tahun
1986 di Tunis, Muassasat Abdul Karim bin & Abd Allah menerbitkan buku karya
Muhamad Tahir al-Jawabi yang berjudul Juhud al-Muhaddisin fi Naqd al-Mutun
al-Hadis an-Nabawi asy-Syarif.
Dalam
karya-karya tersebut di atas mereka telah berusaha merumuskan metode studi
(kritik) matan hadis. Jadi, sekali lagi dalam konteks ini term kritik
dimaksudkan tidak sekedar seleksi atau koreksi teks/matan hadis, tetapi juga
pada aspek interpretasi atau pemaknaan teks/matan hadis. Namun demikian secara
praksis, kritik teks/matan hadis dalam pengertian melakukan seleksi dan koreksi
terhadap berbagai naskah kitab hadis sampai sekarang masih banyak dipraktikkan,
dengan model-model yang semakin bagus. Upaya kritik matan yang dapat
dikategorikan dalam konteks ini, misalnya terlihat dari banyaknya kitab-kitab
kumpulan hadis yang diterbitkan setelah dilakukan penelitian berupa koreksi
(tahiq atau tadbit), pada umumnya dengan memberikan komentar singkat dalam
catatan kaki dan terkadang memberikan takhrij al-hadistnya.
C.
Faktor-Faktor Penting Kritik
Matan
Pada dasarnya kritik
sanad sudah cukup dijadikan tolak ukur keshohihan suatu riwayat, akan tetapi
setelah diadakan studi masa periwayatan, dimana riwayat itu melawati seluruh
rangkaian sanad sampai pada penyusun kitab hadist, kenyataannya ditemukan
adanya dua kenyataan yang berbahaya, yaitu pemalsuan dan kekeliruan.
Ketika
hadist-hadist palsu telah menyebar dan diterima oleh periwayat, bahkan oleh
mereka yang dikenal ahli kebaikan, maka kemungkinan menyusupnya sebagian
riwayat-riwayat palsu itu ke dalam
riwayat-riwayat yang dapat dipercaya menjadi hal yang wajar dan tidak dapat
dielakkan. Berkenaan dengan urgennya kedua factor tersebut, maka keduanya perlu
dibahas pada sub-bab sub-bab berikut.
1.
Munculnya pemalsuan hadist
a.
Pada masa Nabi
Berkaitan
dengan munculnya hadist palsu pada masa Nabi, perlu membahas beberapa persoalan
yang terkait, yaitu awal munculnya pemalsuan, larangan Tuhan mengenai pemalsuan
dan larangan Nabi saw mengenai pemalsuan. Bila kita memhami kata al wadl’u
dengan makna kebohongan semata pada Nabi saw, maka pemalsuan hadist telah
terjadi sejak zaman Nabi saw.
Banyak riwayat
yang membuktikan pemahaman seperti itu, misalnya riwayat yang ditakhrij oleh at
Thahawi di dalam musykil al-Atsar, dari
Buraidah, ia berkata, ada seseorang yang dating pada masyarakat kampong dekat
Madinah. Lalu orang itu berkata:”Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan
mengenai masalah ini dan masalah itu. “ pada waktu ia sedang meminang putrid
salah seorang diantara mereka. Akan tetapi mereka enggan menikahkannya demgam
putri mereka, kemudian mereka mengutus seorang untuk membuktikan kebenaran
orang itu di hadapan Rasulullah saw. Tetapi beliau menjawab:”musuh Allah itu
telah berdusta.” Kemudian beliau mengutus seseorang seraya berpesan: “Bila kamu
menemukannya dalam keadaan hidup maka penggallah lehernya, tetapi saya yakin ia
telah mati. Dan bila engkau menemukannya dalam keadaan mati, maka bakarlah ia.”
Utusan beliau ternyata menemukannya dalam keadaan mati karena digigit binatang
buas. Lalu utusan beliau membakarnya. Pada saat itulah, beliau bersabda:”Barang
siapa mendustakan diriku dengan sengaja, maka hendaklah dia mengambil tempatnya
di neraka.”
b.
Sesudah masa Nabi saw.
Setelah
meninggalnya Nabi saw, banyak munculnya fitnah yang terjadi yang dibuat oleh orang-orang
munafik yang membuat munafik yang membuat kekacauan di kalangan kaum muslimin.yang
mereka anut. Kaum munafik senantiasa memunculkan berbgai kedustaan terhadap rasulullah
saw. Dan itulah yang merupakan karakter kemunafikan mereka.
Para sahabat
dan tabi’in sebenarnya tidak lalai
dengan merebaknya permasalahan. Mereka bahkan berusaha memperkenalkan mereka
kepada masyarakat, agar tindakan mereka tidak menjadi contoh. Hal itu ditambah
sikap mereka yang sangat cermat dalam meriwayatkan hadist. Hal ini juga tidak
terlepas keberadaan umat pada zaman dahulu, yang belum terpecah-pecah menjadi
aliran-aliran. Imam muslim meriwayatkan dari dar Abdullah ibn amir al-Yahshabi, katanya ”saya mendengar muawiyah
berkata, berhati-hatilah kalian dalam meriwayatkan hadist, kacuali hadist yang
pernah beredar pada masa umar bin khattab selalu memperingatkan pada kaumnya
agar senantiasa takut berada Tuhannya.
2.
Sebab-sebab munculnya pemalsuan hadist
a.
Sebab-sebab yang disengaja dalam pemalsuan hadist
Sebab-sebab
yang disengaja dalam pemalsuan hadist, pertama adalah niat untuk menghancurkan
Islam dari dalam. Dalam hal ini, tidak sedikit orang zindik yang mengambil
peran nyata.
Wujudnya berupa intervensi yang dilakukan oleh mereka yang berlindung di
belakang pemerintah yang pernah ditaklukkan oleh Islam. Mereka dengan serta
merta menciptakan hadist palsu, sebagai serangan terhadap Islam dan Rasulullah
saw
b.
Sebab-sebab yang tidak di sengaja dalam pemalsuan hadist
Umumnya faktor
orang memalsukan hadist dengan sengaja, akan tetapi ada pula faktor yang tidak
di sengaja. Suatu hadist muncul dari seorang periwayat yang salah atau keliru
dalam periwayatannya atau ada orang lain yang memasukkan hadist palsu ke dalam
kitabnya tanpa pengetahuannya.
3.
Sumber-sumber yang dipakai oleh para pemalsu hadist
a.
Sumber intern
Banyak pemalsu
hadist memasukkan hadist sesuai dengan imajinasinya, mereka mengucapkannya seperti
orang kesurupan tetapi menyandarkannya pada Nabi saw. Dengan demikian sumbernya
adalah dari dirinya sendiri. Mereka membuatnya berdasarkan keinginan dan hasil
karya mereka sendiri.
b.
Sumber ektern
1)
pernyataan ara sahabat dan tabiin
2)
pernyataan para filosof, zahid atau dokter
3)
israilliyat
4)
Filsafat
D.
Metodologi/langkah kritik matan
1. Meneliti matan sesudah
melihat sanadnya
Langkah
penelitian matan dengan melihat sanad dulu bukan berarti sanad lebih penting
dari matan. Bagi ulama hadist dua-duanya penting, hanya saja penelitian matan
barulah mempunyai arti apabila mempunyai sanad bagi matan hadist yang
bersangkutan telah jelas dan memenuhi syarat. Tanpa
adanya sanad, maka suatu matan tidak dapat dinyatakan sebagai berasal dari
Rasulullah saw. Apabila ada ungkapan yang oleh pihak-piak tertentu dinyatakan
oleh hadist nabi, padahal ungkapan itu sama sekali tidak memiliki sanad, maka
menurut ulama hadist, ungkapan tersebut dinyatakan sebagai hadist palsu.
2. Kualitas matan
tidak selalu sejalan dengan dengan kualitas matan-nya
Menurut ulama
hadist, suatu hadist barulah dinyatakan berkualitas sahih apabila sanad dan
matan hadist itu sama-sama berkualitas sahih. Dengan demikian hadist yang
sanadnya sahih dan matannya tidak sahih atau sebaliknya, sanadnya dho’if dan
matannya sahih tidak dinyatakan hadist sahih.
3. Kaidah
kesahihan matan sebagai acuan
a.
Unsur-unsur kaedah kesahihan matan
Unsur-unsur
yang harus dipenuhi oleh suatu matan yang berkualitas sahih ada dua macam yaitu
terhindar dari Syuzuz (kejanggalan) dan terhindar dari illat (cacat).
b.
Aplikasi kaedah kesahihan matan
Dalam
melaksanakan penelitian matn, ulama hadist biasanya tidak secara ketat menenpuh
langkah-langkah dengan membagi kegiatan penelitian menurut unsure-unsur kaidah
kesahihan matan. Maksudnya, ulama tidak menekankan bahwa langkah pertama harus
meneliti syuzuz dan langkah berikutnya memiliki illat, atau sebaliknya. Adapun tolak ukur matan yang dikemukakan oleh
ulama tidak seragam. Menurut al-Khatib al-Bagdadi (wafat 463 H/1072 M), matan
hadist barulah dinyatakan sebagai maqbul (diterima) arena berkualitas sahih,
apabila
1)
Tidak bertentangan dengan akal sehat
2)
Tidak bertentangan dengan hokum al quran yang telah muhkam
(ketentuan hokum telah tetap)
3)
Tidak bertentangan dengan hadist mutawatir
4)
Tidak bertentangan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa
lalu (ulama saaf)
5)
Tidak bertentangan dalil yang sudah pasti
6)
Tidak bertentangan dengan hadist ahad yang kualitas kesahihannya
lebih kuat.
Shalah al-Din
al-Adlabi mengemukakan bahwa pokok-pokok tolak ukur penelitian kesahihan matan
ada empat, yaitu (1) tidak bertentangan dengan petunjuk al Quran, (2) tidak
bertentangan dengan hadist yang kualitasnya lebih kuat, (3) tidak bertentangan
dengan akal yang sehat, indera, dan sejarah, (4) susunan pernyataannya
menunjukkan cirri-ciri sabda kenabian. Sedangkan menurut jumhur ulama hadist ,
tanda-tanda matan hadist yang palsu itu adalah
1)
Susunan bahasanya rancu
2)
Kandungan pernyataannya bertentangan dengan akal yang sehat dan
sulit diinterpretasikan secara rasional
3)
Kandungan pernyataannya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran
Islam
4)
Kandungan pernyataannya bertentangan dengan sunnatullah
5)
Kandungan pernyataannya bertentangan dengan fakta sejarah
6)
Kandungan pernyataannya bertentangan dengan petunjuk al quran
maupun hadist mutawatir yang telah mengandung petunjuk yang telah pasti
7)
Kandungan pernyataannya berada di luar kewajaran diukur dari
petunjuk umum ajaran Islam.
Lebih lanjut untuk melaksanakan kritik matan langkah selanjutnya paling tidak
menggunakan kriteria sebagai berikut;
1) Ungkapanya
tidak dangkal, sebab yang dangkal tidak pernah diucapkan oleh orang yang
mempunyai apresiasi sastra yang tinggi fasih.
2)
Tidak menyalahi orang yang luas
pandanganya/pikiranya, sebab sekiranya menyalahi tidak mungkin ditakwil.
3)
Tidak menyimpang dari kaedah umum
dan akhlak.
4)
Tidak menyalahi perasaan dan
pengamatan.
5)
Tidak menyalahi cendekiawan dalam
bidang kedokteran dan filsafat.
6)
Tidak mengandung kekerdilan, sebab
syariah jauh dari sifat kerdil
7)
Tidak betentangan dengan akal
sehubungan dengan pokok kaidah, termasuk sifat-sifat Allah dan Rasul-Nya.
8)
Tidak bertentangan dengan
sunnatullah mengenai alam semesta dan kehidupan manusia.
9)
Tidak mengandung sifat naif, sebab
orang berakal tidak pernah dihinggapinya.
10)
Tidak menyalahi al-Qur'an dan
al-sunnah.
11)
Tidak bertentangan dengan sejarah
yang diketahui umum mengenai zaman Nabi.
12)
Tidak menyerupai mazdhab rawi yang
ingin benar sendiri.
13)
Tidak meriwayatkan suatu keadilan
yang dapat disaksikan orang banyak, padahal riwayat tersebut hanya disaksikan
oleh seorang saja.
14)
Tidak menguraikan riwayat yang
isinya menonjilkan kepentingan pribadi
15)
Tidak mengandung uraian yang isinya
membesar-besarkan pahala dari perbuatan yang minim dan tidak mengandung ancaman
besar terhadap perbutan dosa kecil.
Lebih
sederhana lagi kriteria ke shahihan matan hadis adalah sepeti yang dikemukakan
oleh Al-Khatib Al-Baqdadi (w.463 H/1072 M) bahwa suatu matn hadis dapat
dinyatakan maqbul (diterima) sebagai matn hadis yang shahih apabila memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut;
1) Tidak
bertentangan dengan akal sehat
2)
Tidak bertentangan dengan al-Qur'an
yang telah muhkam
3)
Tidak bertentangan dengan hadis
mutawatir
4)
Tidak bertentangan dengan amalan
yang telah disepakati ulama masa lalu
5)
Tidak bertentanga dengan dalil yang
telah pasti, dan
6)
Tidak bertentangan dengan hadis Ahad
yang kualitas keshahihannya kuat.
.
E.
Kritik matan hadist pada masa sahabat
Pada
masa rasulallah kritik matan sudah dilakukan para sahabat ketika rasulallah
masih hidup.
Kritik matan dilakukan pada aktu itu telah membentuk pola yang selanjutnya
sebaai inspirasi metode selanjunya, yaitu metode perbandingan (comparison),
atau pertanyaan silang dan silang rujuk (cross question and cross reference).
Maksud
kritik matn pada masa sahabat adalah sikap kritis para sahabat terhadap sesuatu
yang dinilai janggal pada pemahaman mereka. Misalanya:
Said ibn Abi Maryam menceritaka kepadaku (Bukhari) ia berkata: Nafi ibn 'Umar
menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibn Abi Mulaikah menceritakan kepada kami
bahwa 'Aisyah, istri Nabi tidak pernah mendengar sesuatu yag belum dipahaminya,
kecuali dia akan mengulanginya (menayakan kembali) sehingga dia paham benar.
Nabi pernah bersabda: "Barang siapa dihisab, maka dia akan disiksa"
'Aisyah berkomentar: "Bukankah Allah berfirman: “dia akan dihisab
(diperhitungkan) dengan perhitungan yang mudah".(al-Insyiqaq/84:8). Nabi
menjawab: "itulah adalah pemeriksaan. Akan tetapi barang siapa yang
diteliti dalam pemeriksaannya dengan cermat maka dia akan binasa.”
Zubair
ibn harb menceritakan kepada kami (muslim), ia berkata Jabir menceritakan
kepada kami dari Mansur dari Hilal ibn Yusuf dari Abi yahya dari abdullah ibn
'Amr berkata: "diceritakan kepaku bahwa Rasulallah SAW. Bersabda:" Shalat
seseorang dalam keadaan duduk sama dengan setengah shalat
(sempurna/berdiri)". Abdullah ibn Amr berkata:" maka aku mendatangi
Nabi dan aku dapati beliau sedang sholat dalam keadaan duduk. Aku letakkan
tanganku di atas kepala beliau". "ada apa wahai Abdullah ibn
Amr". Aku menjawab." Wahai Rasulallah! Diceritakan kepadaku bahwa
engkau pernah bersabda 'shalat seseorang dalam keadaan duduk sama dengan
setengah salat (sempurna/berdiri)", sedangkan enkau sendiri shalat dengan
keadaan duduk." Nabi menjawab." benar!. akan tetapi aku tidak seperti
kalian.
Tindakan
yang dilakuakan 'Aisyah dan Abdullah ibn 'Amr adalah cross referensi yaitu
mengklarifikasi antara berita yang diterima kepada sumber Rasullah sebagai
sumber berita. Hal tersebut untuk mengkomfirmasi adanya kontradiksi antara
informasi tentang sabda nabi dari sumber lain dengan perbuatan beliau. Sikap
kritis ini juga dapat ditemukan pada sahabat-sahabat lain, yang berusaha untuk
memahami ataupun mengecek hadis Nabi. Inilah upaya untuk penyempurnaan
pemahaman kritik matan pada masa Nabi lebih mudah dilakukan dibanding kritik
matan setelah masa sahabat. Pada masa Nabi, sahabat yang menemukan
"kejanggalan" atau kesulitan dalam memahami perkataan atau perbuatan
Nabi secara langsung, hal itu dilakukan karena Nabi sebagai subjek paling
mengetahui maksud tindakan atau perkataan beliau.
1.
Kritik matan menurut Aisyah r.a
Aisyah r.a
memiliki kecerdasan yang sangat kuat, daya hafalan yang kuat, dan memiliki
banyak riwayat. Bagi orang yang tidak berpikir jauh, ketika mendengarkan
riwayat ia menilai bahwa kelebihan pada Aisyah tidak benar. Riwayat yang di
maksud adalah Aisya r.a mendengar Rosulullah saw bersabda “Tak seorang pun akan
dihisab, melainkan akan hancur.” Pernyataan Nabi saw terasa janggal baginya,
karena itu segera ia bertanya “Wahai Rosul bukankah Allah telah berfirman:”adapun
orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka ia akan diperiksa
dengan pemeriksaan yang mudah.”Beliau menjawab :”itu adalah pemeriksaan
sepintas (al-Ard). Tetapi orang yang diperiksa dengan ketat pasti hancur.
Riwayat seperti
ini menunjukkan kecerdasan Aisyah r.a.dan kemampuannya untuk membandingkan
hadist dengan al-Quran serta keberaniannya untuk segera bertanya saat mengalami
kesulitan. Hal-hal seperti itu sungguh merupakan keistimewaan. Kebiasaannya
dengan sikap-sikap seperti itu di hadapan nabi saw membuatnya memiliki kekuatan
analisis tajam dan daya cerna yang mengagumkan.
2.
Kritik matan menurut Umar bin khottob
Fatimah binti
Qois meriwayatkan bahwa suaminya, Abu Amr bin Haffah keluar bersama Ali bin abi
Tholib menuju Yaman. Sesampainya disana, suaminya mengirimkan seorang utusan
untuk menyampaikan talaq terakhir kepadanya dan memerintahkan agar anggota
keluarga suaminya itu memberikan nafkah untuknya, tetapi mereka justru
mengatakan “kamu dating menghadap nabi saw untuk melaporkan hal tersebut.
Ternyata Nabi saw justru bersabda “engkau tidak berhak menerima nafkah dan
tempat tinggal.
Umar menolak
riwayat itu, karena dipandangnya menyimpang dari apa yang dijelaskan oleh
al-Quran. Umar memberikan keputusan bahwa wanita yang ditalaq tiga, tetap
berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Beliau berkata “kami tidak akan
meninggalkan al-Quran dan Sunnah Rasul karena semata ada riwayat dari seorang
wanita yang kami tidak tahu, ia menghafal riwayat itu atau tidak.
3.
Kritik matan menurut Ali bin Abi Tolib
Abdullah bin
Mas’ud ditanya tentang seorang laki-laki yang menikah, tapi belum memastikan
berapa mahar yang akan diberikannya, juga belum pernah menyetubuhi istrinya,
sampai meninggal, Ia menjawab:”Wanita itu berhak menerima mahar mitsil (yakni
sepadan dengan jumlah mahar yang diterima oleh ibunya, atau
saudari-saudarinya), tanpa kurang dan lebih. Ia harus ber’iddah, dan tetap
mendapatkan warisan, “mendengar jawaban itu Ma’qal bin Sinan al-Asyja’i
berdiri, lalu berkata: “ Rasulullah saw memberikan keputusan terhadap Buru bis
wasyiq salah seorang wanita dari kami, seperti itu sepontan, Ibnu Mas’ud girang
karena ia tahu bahwa fatwanya sesuai dengan fatwa Rosuullah saw.
F.
PENUTUP
Demikian
pembahasan tentang kritik matan secara umum, yang masih terdapat banyak
kekurangan. Inti pokok langkah kritik matan dalam hadist adalah Meneliti matan sesudah
melihat sanadnya, Kualitas matan tidak selalu sejalan dengan kualitas sanadnya,
dan Kaidah kesahihan matan sebagai acuan. Sedikit penjelasan ini semoga
menambah hirroh para pembaca untuk lebih bersemangat mempelajari tentang kritik
matan dalam hadist. Demikian semoga sukses mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Wallahu A’lam Bissowaf.
DAFTAR
PUSTAKA
Abbas Hasjim. Kritik Matan Hadis, Yogyakarta: Teras. 2004
Ash-Shidieqy Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist,
Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 2009.
Azami, Muhammad Musthafa. Metodologi Kritik Hadis.
(Terj. A. Yamin), Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.
Bustamin. Metodologi
Kritik hadis. Jakarta: Raja
Grafindo, 2004.
Fudhaili Ahmad, Perempuan
dilembaran Suci: Kritik atas Hadis-Hadis Sahih. Yogjakarta: Pilar media, 2005.
Ibn Ahmad Sholahuddin al-Adlabi (alih bahasa Qodirun &
Musyafiq), Metodologi Kritik Matan, Jakarta: Gaya media Pratama, 2004.
Ilyas
Yunahar & Mas’udi. Pemahaman
Pemikiran Terhadap Hadis, Yogyakarta: LPPI UMY. 1996.
Ismail,
M. Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan
Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta : Bulan Bintang, 1988.
_______ , Metodologi Penelitian Hadist, Jakarta : Bulan Bintang,
1992.
Moh. Zuhri. Telaah Matn Hadis; Sebuah Tawaran
Metodologis. Yogjakarta: LESFI, 2003.
Mudasir. Ilmu Hadis. Bandung: Pustaka Setia, 2005.
Mustofa Muhammad al-A’domi, 1395 H. Minhajun Naqdi “indal
Muhaddistin, Riyad
Nizar Ali. Memahami
Hadis Nabi (Metode dan Pendekatan). Yogyakarta: cesad, 2001.
WWW. Mediu. Edu. My. Muqoddimah Mustolah Hadist,
Jooml, http//Uin-suka. Info/ejurnal/index2
Muhammad Musthafa Azami. Metodologi
Kritik Hadis. (Terj. A. Yamin), (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992), hlm. 30
0 Sholahuddin ibn Ahmad al-Adlabi (alih bahasa Qodirun Nur &
Ahmad Musyafiq), Metodologi …….., hlm.
25
Nizar Ali. Memahami Hadis Nabi (Metode dan Pendekatan).
(Yogyakarta: cesad, 2001), hlm.19
Fudhaili Ahmad, Perempuan
dilembaran Suci: Kritik atas Hadis-Hadis Sahih. (Yogjakarta: Pilar media,
2005), 44