Oleh : Prof. Dr. Maragustam Siregar, M.A
Adalah hikmah Allah swt bahwa wahyu diturunkan sejalan
dengan keperluan yang dialai oleh Rasulullah saw dan untuk memberi tahu beliau mengenaimasalah-masalah
baru yang terjadi setiap hari. Melalui wahyu, Allah memberi tuntunan serta
petunjuk dan memantapkan ketabahan serta menambah ketenangan beliau. DI samping itu, wahyu diturunkan juga
sejalan dengan keperluan yang dibutuhkan
untuk mendidik para sahabat beliau, memperbaiki adat kebiasaan dan menjawab berbagai persoalan yang mereka alami.
A. PROSES TURUNNYA
AL-QUR'AN
Pada umumnya para ulama cenderung berpendapat bahwa
Al-qur'an turun tiga kali: (1) mula-mula turun di Lauh Mahfudz, (2)
selanjutnya ke Baitul-`Izzah di langit dunia (langit lapis pertama), (3) dan terakhir diturunkan secara
terpisah dan berangsur-angsur sejalan
dengan peristiwa tertentu. Al-Qur'an turun dari Lauh Mahfudz ke Baitul 'Izzah
adalah sekaligus pada malam Lailah al-Qadr. Beberapa dalil untuk mendukung pendapat ini ialah:
1-
حم
والكتاب
المبين إنا أنزلناه في ليلة مباركة إنا
كنا منذرين (الدخان(44):
1-3)
2-
إنا أنزلناه في ليلة القدروما
أدراك ما ليلة القدر (القدر97: 1-2)
3-
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن
هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان (البقرة(2):
185)
Dan tiga nash tersebut jelaslah
bahwa al-Qur'an diturunkan pada satu malam yaitu malam lailatul Qadr. Turunnya ini
dimaksudkan adalah turun yang pertama kepada
Baitul 'Izzah karena kalau yang di maksud turun kali yang kedua , maka tidaklah absah bahwa dikatakan turunnya Al-Qur'an pada malam yang satu (Ramadhan), karena al-Qur'an itu diturunkan pada masa
yang panjang selama masa pengutusan (23 tahun), dan diturunkan pada
bulan Ramadhan yang merata pada
seluruh Ramadhan.
Di samping beberapa nash al-Qur'an di atas juga
didukung oleh beberapa hadis-hadis shahih, antara lain:
1- عن ابن عباس رضى
الله عنهما أنه قال: فصل القرأن من الذكر فوضع بيت العزة من السماء الدنيا فجعل
جبريل ينزل به على النبى صلى الله عليه وسلم (رواه الحاكم)
2- عن ابن عباس رضى
الله عنهما قال: أنزل القرأن جملة واحدة الى السماء الدنيا وكان بمواقع النجوم
وكان الله ينزله رسول الله صلى الله عليه
وسلم بعضه فى أثر بعض (رواه الحاكم والبيهقى)
3- روى عن ابن عباس رضى الله
عنهما أنه قال: أنزل القرأن فى ليلة القدر فى شهر رمضان الى السماء الدنيا جملة
واحدة ثم أنزل نجوما (رواه الطبرانى) . يريد بقوله "مواقع النجوم" على
تؤدة ورفق. وقوله "رسلا" أنه منجما مفرقا يتلو بعضه بعضا. وقوله "
نجوما" اى أجزاء متفرقة.
Sedangkan model kedua yaitu
al-Qur'an turun berangsur-angsur, maksudnya ialah turun dari Baitul `Izzah ke dalam hati Nabi saw
secara berangsur-angsur selama 23 tahun sampai akhir hidup Rasulullah. Menurut berbagai sumber riwayat
setelah bi'tsah Rasulullah
hidup di Makkah selama 13 tahun, kemudian hijrah ke Madinah dan mukim di kota itu hingga akhir hayatnya
, yakni 10 tahun. Begitulah al-Qur'an turun berangsur-angsur. Nabi
saw membacanya perlahan-lahan,
sedang para sahabat membacanya sedikit demi sedikit. Ayat-ayat al-Qur'an diturunkan sehubungan dangan
peristiwa, baIk bersifat individual atau sosial. Adapun dalil naqli bahwa
al-Qur'an turun berangsur-angsur yaitu:
1. وقرآنا فرقناه لتقرأه على الناس على مكث ونزلناه تنزيلا
(الإسراء: 106)
2. وقال الذين كفروا لولا نزل عليه القرآن جملة واحدة كذلك لنثبت به فؤادك
ورتلناه ترتيلا (الفرقان: 32)
B.
HIKMAH TURUN AL-QUR'AN SECARA BERANGSUR-ANGSUR (As-Shabuni, 1975:35)
(1) Meneguhkan dan menetapkan
hati Nabi saw dalam menghadapi penderitaan yang dilancarkan oleh kaum
musyrikin.
Pada
suatu ketika orang-orang musyrik mengusulkan agar al-Qur-an itu diturunkan
sekaligus sebagaimana kitab-kitab
samawi sebelumnya. Oleh karena itu Allah
swt menolak usulan mereka dengan firmanNya Furqan (25):32:
وقال الذين كفروا لولا نزل عليه القرآن جملة واحدة
كذلك لنثبت به فؤادك ورتلناه ترتيلا (الفرقان: 32)
Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al
Qur'an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah
supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil
(teratur dan benar). Terkadang jalan meringankan hati Nabi melalui cara
menceritaka kisah-kisah para Nabi agar Nabi saw mengikuti kesabaran dan jihad mereka. Seperti firmanNya:
ولقد كذبت رسل من
قبلك فصبروا على ما كذبوا وأوذوا حتى أتاهم نصرنا ولا مبدل لكلمات الله ولقد جاءك
من نبإ المرسلين (الأنعام: 34)
فاصبر كما صبر أولوا
العزم من الرسل ولا تستعجل لهم كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من
نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون (الأحقاف: 35)
Maka bersabarlah kamu
seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah
bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (adzab) bagi mereka. Pada hari
mereka melihat adzab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak
tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran
yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.
Atau dengan jalan menjanjikan pertolongan dan
menunjukkan kekuatan. Seperti firmanNya:
1.
وينصرك الله نصرا عزيزا (الفتح: 3)
2.
ولقد سبقت كلمتنا لعبادنا المرسلين إنهم لهم المنصورون وإن جند
نا لهم الغالبون (الصفات:
171-173)
Atau terkadang melalui cara
menghabarkan kepada Rasulullah dengan kabar mengalahkan musuh-musuhnya. Seperti:
قل للذين كفروا ستغلبون وتحشرون إلى جهنم وبئس
المهاد (ال عمران: 12)
(2) Meringankan Rasulullah saw ketika wahyu
turun, karena ayat-ayat al-Qur'an itu sangat hebat.
Kalau al-Qur'an itu
diturunkan sekaligus tentu sangat memberatkan Nabi karena kehebatan al-Qur'an itu. FirmanNya:
إنا سنلقي
عليك قولا ثقيلا (المزمل: 5)
لو أنزلنا
هذا القرآن على جبل لرأيته خاشعا متصدعا من خشية الله وتلك الأمثال نضربها للناس لعلهم
يتفكرون (الحشر: 21)
Diceritakan oleh `Aisyah ra bahwa ketika turun
ayat al-Qur'an kepada Nabi
di mana Nabi saw merasa
sangat berat. Ketika turun wahyu saya melihat, pada waktu itu hari sangat dingin, namun dahi Nabi
bercucuran keringat. Hat
itu karena beratnya wahyu itu. (HR. Bukhari).
(3) Penetapan atau berangsur-angsur dalam tasyri'
hukum.
Seperti
halnya mengharamkan minum khamr. Pada tahap pertama
adalah menyuruh menjauhi daripadanya dengan
cara tidak langsung. Firman-Nya Nahl (16):67:
ومن ثمرات النخيل والأعناب تتخذون
منه سكرا ورزقا حسنا إن في ذلك لآية لقوم يعقلون (النحل: 67)
Dan dari buah kurma
dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran
Allah) bagi orang yang memikirkan.
Dalam ayat tersebut memberitahukan bahwa Allah memberi nikmat dengan
dua hal yaitu anggur dan kurma, yang dari keduanya menghasilkan sesuatu
yang memabukkan (khamr) yang hal itu rizki yang baik dan memberi manfaat bag] manusia balk sebagai makanan maupun
minuman. Yaitu pertamatama diberi pujian yaitu rizki yang baik, tetapi
juga memberi gambaran bahwa hal itu
sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal manusia. Pada tahap kedua, yaitu
suruhan agar menjauhi secara langsung dengan cara memperbandingkan dua akibat yaitu terdapat
kemanfaatan secara material dan kemudaratan
badan dan akal. Juga diterangka tentang madorot yang besar yang menjurumuskan
dan membinasakan kepada manusia dengan cara jatuhnya seseorang kepada perbuatan dosa besar. FirmanNya
Al-Baqarah (2): 219:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم
كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك
يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Yang di maksud dengan "kemanfaatan" ialah kemanfaatan yang
bersifat materi yang dapat diambil
faedahnya dari perdagangan dan jual bell khamr yang dapat menguntungkan. Dari
perbandingan antara kemanfaatan dan kamadorotan jelaslah bahwa Islam menyuruh menjauhi khamr dengan cara menerangkan kemadorotan yang bersifat jasmani
sekalipun tidak mengharamkannya. Pada tahap ketiga, dengan mengharamkan khamr
tetapi hanya pada waktu tertentu saja.
FirmanNya Nisaa (4):43:
يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة
وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون
Pada ayat tersebut menunjukkan bahwa
Allah mengharamkan khamr pada waktu shalat saja, selain itu tidak apa-apa. Telah diriwayatkan tentang asbab nuzulnya ayat ini yaitu ketika Abdunahman bin Auf
mengadakan walimah yang mengundang
beberapa sahabat. Ali bin Abi Thalib berkata : kami diundang dan kami diberi minum
khamr. Karena itu saya mengambilnya dan di antara kami. Kemudian waktu
shalat datang, dan mereka menunjuk saya menjadi imam shalat. Maka saya membaca
ayat:
قل يا أيها
الكافرون أعبد ما تعبدون ونحن نعبد ما عبدتم
فنزلت الأية الكريمة...
Pada tahap keempat,
dengan mengharamkan khame secara keseluruhan dan secara qath'i. FirmanNya Al-Maidah (5):
90-91
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام
رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم
العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu).
(4) Untuk
memudahkan menghafal al-Qur'an, memelihara, memahami dan memikirkannya.
Sementara ulama berpendapat, kalimat
meneguhkan hatinya dalam ayat 32-33 Surat al-Furqan tidak punya makna lian kecuali menghafal semua
ayat di dalam hati Rasul saw. Mereka mengatakan: "beloau seorang ummi,
tidak dapat membaca dan menulis, karena itulah
al-Qur'an turun berangsur-angsur agar beliau mudah
menghafalkannya. Lain hainya dengan Nabi terdahulu, beberapa di antaranya
ada yang dapat membaca dan menulis, karena itu ada kemungkinan baginya untuk menghafalisi semua kitab suci
meskipun diturunkan sekaligus (alZarkasyi,
1957:1:231). Ibnu Furak menambahkan penjelasan mengenai itu secara terinci.
la mengatakan
:"konon Taurat diturunkan secara sekaligus, karena Nabi yang menerimanya dapat membaca dan menulis, yaitu
Nabi Musa as". Al-Qur'an diturunkan
secara berangsur-angsur dan tidak dapat ditulis seketika karena is diturunkan
kepada seorang Nabi yang tidak kenal baca tulis (al-Zarkasyi, I, 1957:231).
(5) Perjalanan, kebutuhan
atau kondisi kejadian-kejadian kebutuhan.
Adapun
turunnya disesuaikan dengan keperluan yang dibutuhkan kaum mukminin pada saat itu. Di dalam al-Qur'an
ditemukan banyak macam bentuk dan coraknya, namun
semuanya bertemu pada satu titik tujuan yaitu memelihara dan memenuhi kebutuhan kaum mukmunin di dalam masyarakat bare
yang mulai berkembang tanpa
mengejutkan dengan perundang-undangan , kebiasaan-kebiasaan dan etika yang belum bisa mereka hayati sebelumnya (Subh
al-Shalih, 1977:62). Dalam riwayat Bukhari (Shahih Bukhari VI, t. :185) dijelaskan bahwa 'Aisyah mengatakan, bagian
al-Qur'an yang pertama-tama turun ialah sebuah surat terinci yang menyebut surga dan neraka. Setelah banyak
orang memeluk Islam turunlah ayat-ayat
mengenai halal haram. Kalau sekiranya yang pertama turun: "Jangan minum arak", mereka pasti menjawab: "kami tidak akan
meninggalkan arak selama-lamanya", dan kalau yang pertama itu
turun , "kalian jangan berzina", mereka tentu menjawab:"kami tak akan meninggalkan perzinaan selamalamanya". (as-Suyuti, 1, tt.:73).
(6) Memberi petunjuk
kepada sumber al-Qur'an bahwa dia diturunkan oleh Yang Maha Bijaksana.
Semua
ayat-ayat al-Qur'an itu merupakan kalam Allah yang tidak mungkin merupakan perkataan Nabi
Muhammad saw dan tidak pula kalam makhluk lainnya.
C. PEMELIHARAAN AL-QUR'AN DI
MASA NABI SAW
AL-Qur'an
menurut para ulama ialah sebagai kalam Allah swt yang diwahyukan kepada RasulNya
(Muhammad saw) dan bagi yang membacanya adalah ibadah (Manna al-Qattan, 1973:21). DI samping itu kedatangan
al-Qur'an adalah dengan jalan
mutawatir sehingga memberi nilai qath'iyul wurud.
Sejarah mencatat bahwa al-Qur'an itu diwahyukan bukan kepada seorang yang pintar baca tulis, tetapi kepada Rasul yang ummi dan kepada bangsa yang sebagian
penduduknya buta huruf di Jazirah Arab. Demikian juga kaum muslimin telah
sepakat bahwa al-Qur'an sejak masa Nabi saw sudah tertib ayat ayatnya, susunannya maupun kalimat-kalimatnya serta
huruf-hurufnya (Hanafi Ahmad, tt. :15).
Perlu
juga ditambahkan bahwa pada waktu al-Qur'an diturunkan, bangsa Arab telah mengenal berbagai kesenian, keterampilan
berkuda, kisah-kisah dan peribahasa
dan dialek yang berlaku di kalangan bangsa Arab itu. "Kami tidak mengutus Rasul kecuali dengan menggunakan bahasa yang digunakan di
kalangan bangsanya, agar dia
menjelaskannya kepada kita. (QS Ibrahim [14]:4) Dalam sejarah, kita melihat di masa Nabi saw telah banyak sahabat Nabi yang hafal
al-Qur'an seluruhnya. Oleh Subh Shalih yang diambil dari riwayat Bukhari di dalam shahihnya, tidak dapat mengatakan lebih
kecuali jumlah para sahabat yang
hafal al-Qur'an pada hidupnya Rasulullah tidak lebih dari tujuh orang. Tujuh orang
itupun naman-namanya tidak disebut secara beturut di dalam satu riwayat yang terdapat dalam Shahih Bukhari, tetapi
tersebut dalam tiga buah riwayat yang meninggalkan
nama-nama yang telah di sebut berulang-ulang.
Riwayat pertama berasal dari Abdullah bin
'Amar bin al-'Ash yang mengatakan sebagai
berikut: Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Belajarlah alQur'an dari empat orang,
'Abdullah bin Mas’ud, Salim, Mu'adz dan Ubai bin Ka' ab".
Riwayat
kedua, berasal dari Qatadah yang mengatakan : Aku pernah
bertanya pada Anas bin Malik: "Siapakah sebenarnya para penghafal
al-Qur'an pada masa hidup Rasulullah?".
Anas menjawab:"Empat orang semuanya dari kaum Anshar, yaitu Ubai bin Ka'ab,
Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan Abu Zaid". Aku bertanya lagi: Siapakah Abu Zaid? Anas menjawab: "Seorang
dari kaum muslimin awam".
Riwayat ketiga, dikemukakan
oleh Tsabit berasal dari Anas bin Malik yang mengatakan sebagai berikut: Ketika Rasulullah
wafat belum ada yang hafal al-Qur'an kecuali empat orang, yaitu Abu Darda', Muadz bin Jabal, Zaid bin Tsabit dan
Abu Zaid.
Menurut Blachere (orientalis) bahwa
ketujuh orang itu ialah 'Abdullah bin Mas'ud, Salim bin Ma'qal anak asuh Abu Hudzaifah,
Muadz bin Jabal, Ubai bin Ka'ab, Zaid
bin Tsabit, Abu Zaid bin as-Sakhn dan Abu Darda'. Pada bagian lain Blachere menyebutkan ada satu
salah nama yang tidak disebutkan dalam riwayat Bukhari tersebut padahal dia
adalah penghafal al-Qur'an dan terkenal julukan alQari yaitu Sa'id bin
Ubaid.
Subh al-Shalih menyimpulkan bahwa sebenarnya masih
banyak yang hafal al-Qur'an sepeninggal Nabi saw yang termasuk jajaran ahli qiraat,
yaitu: empat orang khalifah (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali ra), Thalhah, Sa'ad, Ibnu Mas'ud, Hudzaifah, Salim Abu Hurairah, Abdullah bin Sa'ib,
abdullah bin Amar bin al-Ash, Abdullah bin
Umar, Abdullah bin Zubair, Aisyah, Hafhsah, dan Umu Salamah. Mereka itu semuanya dan kaum Muhajirin. Sedang dan kaum Anshar: Ubadah bin As-Shamit, Mu'adz julukannya bernama
Abu Halimah (bukan Mu'adz
bin Jabal), Majma' bin Jariyah, Fadhalah bin Ubaid, Maslamah bin Mukhallad. Sebenarnya masih banyak lagi yang menghimpun
al-Qur'an di dada masing-masing,
menghafalnya dengan sangat banyak, tetapi mereka itu tidak sempat diuji ketepatan hafalannya di hadapan
Rasulullah saw.
Nabi saw tidak pandai baca tulis
karena itu dia menyuruh para sahabat untuk menuliskan wahyu Allah setiap Nabi saw menerimanya.
(al-Ibyari, 1964:47). Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah mempunyai beberapa pencatat wahyu, di antaranya,
empat oramg sahabat yaang akhirnya menjadi Khulafaur Rasyidin, Muawiyah, Zaid
bin Tsabit, Khalid bin Walid, Ubai bin Ka'ab, Tsabit bin Qais. Beliau menyuruh
mereka mencatat setiap wahyu yang turun, sehingga al-Qur'an yang terhimpun di dalam dada menjadi
kenyataan yang tertulis. (Subh al-Shalih,
1977:69). Namun sekalipun telah dihafalkan dan dituliskan seluruh al-Qur'an
pada masa Nabi, tetapi masih belum terkumpul dalam satu mushaf atau satu tempat dan tidak pula tersusun surat-suratnya
secara tertib. (as-Suyuti, 1979:59).
Para sahabat menuliskan ayat itu pada lempengan
kulit, daun, batu-batuan yang tipis, yang lebar, pelepah kurma, tulang-tulang
unta atau kibas yang sudah kering, pelana unta serta pada kulit. (Subh al-Shalih, 1977:70; as-Suyuti, 1979:60).
Seluruh
al-Qur'an itu tidak mungkin ada kalimat atau kata yang disisipkan Nabi saw atau dituliskannya karena tidaklah pantas
sifat seorang Nabi seperti itu. Di
samping itu adalah ummi. Seperti para ahli sejarah menyebutkan kajadia pada perang uhud. Pada waktu itu Abbas berada di
Makkah dan menulis surat kepada Nabi
saw dan surat tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dari Bani Ghifari. Isi surat
itu memberitahukan bahwa orang-orang Quraisy telah bersepakat untuk keluar dari Makkah menuju perang Uhud. Ketika Nabi saw menerima
surat tersebut, beliau memanggil Ubai
bin Ka'ab (sekretaris Nabi saw) untuk membacanya.
Setelah Ubay selesai membaca surat tersebut, Nabi menyuruh Ubai untuk merahasiakan isi surat tersebut. (Ibyari,
1964:48). Sekiranya Nabi pandai tulis baca tentu tidak perlu beliau minta bantuan untuk membacakan surat tersebut, apalagi kandungan surat itu sangat
penting dan bersifat rahasia. Sebagaimana telah disebutkan bahwa tartib
ayat-ayat al-Qur'an itu adalah menurut petunjuk
Nabi saw (tauqify). Nabi saw bisa membaca satu surat berulang-ulang dengan
tertib ayat-ayatnya baik dalam
shalat maupun pada waktu beliau berkhutbah
dan disaksikan oleh para sahabatnya. Ini menunjukkan tartib ayat-ayat al-Qur'an adalah tauqify (Subh al-Shalih, 1977:71).
Kalau tidak tauqify, tentu Nabi saw
dalam membacakan ayat-ayat al-Qur'an tidak perlu tartib. Kita tahu bahwa dalam satu
surat bukanlah membicarakan satu jenis masalah. Kadang-kadang beberapa ayat
membicarakan satu jenis permasalahannya,
kemudian beralih ke masalah yang lain, lalu
kembali lagi ke masalah semula. Demikian juga ayat yang lebih awal turun
ditempatkan pada awal al-Qur'an atau yang akhir turun ditempatkan pada awal
dari al-Qur'an, seperti QS Al-Baqarah [2]:281 adalah akhir turunnya ayat al-Qur'an (Ibyari, 1964:62). Dan Nabi saw
menempatkannya di antara dua ayat "riba dan dain" dari surat
al-Baqarah. Seperti itu juga sekalian ayat al-Qur'an (Subh al-Shalih, 1977:71; Ibyari, 1964:67).
Mengenai susunan surat yang
sekarang ini, apakad berdasarkan tauqify atau tidak, ada beberapa pendapat:
1.
Susunan surat itu berdasarkan
ijtihad para sahabat. Karena susunan surat pada mushaf sahabat sebelum penulisan pada Khalifah
Usman berbeda-beda. Kalau susunan itu atas petunjuk Nabi saw, niscaya mereka
mematuhi Nabi saw.
2. Berdasarkan tauqify sebagaimana susunan ayat. Karena seluruh ayat-ayat alQur'an ditempatkan sesuai
dengan perintah Nabi saw dengan alasan (1) bahwa semua sahabat telah sepakat
terhadap susunan surat dalam mushaf yang ditulis pada Khalifah Usman dan tidak ada seorangpun
yang
mengingkarinya. Kesepakatan itu terjadi tidak lain karena berdasarkan tauqify.
Sekiranya susunan surat dalam mushaf Usman itu berdasarkan ijtihad, tentu para sahabat yang mempunyai mushaf sendiri tetap
mempertahankannya, yang susunannya berbeda dengan mushaf Usman. Kenyatannya
mereka tidak mempertahankannya, tetapi
menerima mushaf Usman, bahkan membakar mushaf mereka sendiri (2) bahwa
keadaan surat-surat yang sejenis dalam al-Qur'an itu tidak
senantiasa disusun secara urut (3)
bahwa Ibnu Asyta dalam al-Mashahifnya meriwayatkan dari jalan Ibnu Wahab dari Sulaiman bin Bilal,
dia berkata: Saya mendengar Rabiah
ditanya: "mengapa engkau mendahulukan surat al-Baqarah dan Ali Imran dalam
susunannya, sedangkan sebelum kedua surat itu turun, telah ada delapan puluh
surat lebih yang turun di Makkah dan al-Baqarah serta Ali Imran keduanya turun di Madinah". Kemudian dia
menjawab:" al-Baqarah dan Ali Imran didahulukan dalam susunannya
dan al-Qur'an disusun atas ilmu dari yang telah menyusunnya".
3.
Bahwa susunan surat-surat
dalam al-Qur'an itu berdasarkan tauqify, dan sebagian yang lain berdasarkan
ijtihad sahabat (al-Zarkasyi, tt.:353-8; as-Suyuti, 1979:64).
Pendapat kedua yaitu
al-Qur'an baik ayat-ayatnya maupun susunan suratsuratnya adalah berdasarkan
tauqify. Di samping alasan-alasan yang telah dikemukakan, juga dapat kita kutip pendapat Subh
al-Shalih, (4) bahwa susunan surat al-Qur'an
itu tauqify karena al-Qur'an telah lengkap sepeniggal Nabi saw sehingga usaha-usaha sahabat yang selain Usman,
maka hal itu merupakan ikhtiar sahabat
itu sendiri. Mereka tidak bermaksud atau berusaha agar seseorang mengikuti
tertib surat yang berada dalam mushaf mereka. Tidak juga mereka mengatakan bahwa menyalahi mushaf mereka
dilarang. Mereka menulis mushaf untuk mereka sendiri sehingga setelah umat Islam
sepakat terhadap tertib surat yang ditulis oleh panitia adhoc yang dibentuk
Khalifah Usman, mereka mengambilnya
dan meninggalkan mushaf-mushaf mereka. Sekiranya mereka berpendapat bahwa tertib surat itu ijtihadi, tentu
mereka tetap berpegang kepada mushaf
mereka dan tidak perlu mengambil mushaf Khalifah Usman (Subh al-Shalih, 1977:71). Perlu ditambahkan bahwa Zaid bin Tsabit (ketua panitia) sebagai pengkodifikasinya adalah
seorang yang hafal al-Qur'an seluruhnya
dan dia hadir pada waktu kali yang terakhir Jibril as datang untuk mengecek al-Qur'an yang
dihafalkan oleh Rasulullah saw
sehingga adanya perbedaan tertib surat yang ada di tangan para
sahabat semata-mata karena perbedaan kedekatan mengikuti Nabi saw, seperti
Ali bin Abi Thalib, dan sahabat yang
lain kadang-kadang dapat mengikuti
Nabi dan kadang-kadang tidak. Demikian
juga kalau kita lihat begitu rapinya susunan surat, maka tidak mungkin para sahabat berfikir untuk menyusunnya dalam
waktu yang relatif singkat sedang keadaan
pada waktu itu dilanda oleh situasi yang tidak stabil (perang).
Ada riwayat yang
sebenarnya lemah, yaitu terdapat dalam Musnad Ahmad bin Hanbal (Jilid 1:331).
Hadis itu ialah jawaban Usman bin Affan kepada Ibnu Abbas yang mengungkapkan
alasan penempatan surat al-tiara an (at-Taubah) tanpa diawali basmalah sesudah surat al-Anfal: "Surat
al-Anfal termasuk surat-surat pertama yang turun di Madinah, sedangkan al-Bara'ah
turun belakangan. Kisah yang ada dalam surat al-Bara'ah serupa dengan kisah
yang tercantum dalam surat al-Anfal. Sampai saat Rasulullah wafat tidak
dijelaskan bahwa surat al-Bara'ah
adalah bagian dari surat al-Anfal. Aku mengira surat al-Bara'ah itu merupakan
bagian surat al-Anfal, karenanya dua surat tersebut kutempatkan berdampingan... " dan seterusnya. Menurut Ahmad Muhammad Syakir, sebenamya
hadis tersebut sangat lemah, bahkan tidak
jelas asal dan sumbernya, sedang isnad dan riwayatnya hanya berputar di sekitar
orang yang bernama Yazid al-Farisi sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Bukhari memasukkan Yazid al-Farisi ke
dalam daftar kaum perawi hadis dha'if
(lemah). Hadis riwayat satu orang, sulit
diterima.
Apalagi
mengandung unsur yang meragukan keyakinan umat sebagaimana halnya dengan penyusunan
surat, bacaan maupun penulisannya di dalam mushaf Hadis yang dimaksud juga meragukan
kepastian adanya Basmalah pada setiap awal surat sehinggan timbul kesan seolah-olah Usman bin
Affan menetapkan
atau meniadakan
Basmalah itu menurut pendapatnya sendiri. Sungguh sulit dipercaya hal itu bisa terjadi.
Karena itu tidaklah salah kalau kami mengatakan:"hadis itu tidak karuan
asalnya". (Tanggapan tentang hadis tersebut, lihat Musnad Ahmad bin Hanbal I, hat.
330).
Sebagian
besar ulama berpendapat, bahwa penghimpunan ayat-ayat semasa hidup Rasulullah telah
dipertimbangkan penulisannya supaya mencakup "tujuh huruf' yang menjadi landasan
turunnya al-Qur'an.
Sesungguhnya, setiap ayat yang dicatat disimpan di
rumah Rasulullah, sedang para pencatat
membawa salinannya untuk mereka
sendiri. Sehingga terjadilah saling
kontrol antara naskah yang berada di tangan para pencatat wahyu itu dan
suhuf (lembaran-lembaran al-Qur'an) yang berada di rumah Rasulullah saw. Di samping itu ada kontrol lain dari para penghafal al-Qur'an di kalangan sahabat Nabi saw, baik yang buta huruf maupun
tidak. Keadaan itulah yang menjamin
al-Qur'an tetap terjaga dan terpelihara keasliannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh Allah swt:
إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون (الحجر: 9)
"Kamilah
yang menurunkan al-Qur'an dan Kami (jugalah) yang menjaganya"
D. KODIFIKASI
AL-QUR'AN PADA MASA ABU BAKAR RA.
Penulisan al-Qur'an bukan soal
baru, karena Rasulullah sendiri telah memerintahkan penulisannya. Tapi ketika itu masih tercecer pada berbagai lembaran kulit dan daun, tulang-tulang unta dan
kambing yang kering, atau pada pelepah
kurma. Kemudian Abu Bakar memerintahkan pengumpulannya menjadi sebuah
naskah, juga naskah al-Qur'an yang tertulis pada lembaran-lembaran kulit yang terdapat di dalam rumah Rasulullah saw saat
itu masih dalam keadaan terpisah-pisah. Kemudian dikumpulkan oleh seorang sahabat, lalu diikatnya dengan tali agar tidak ada yang hilang.
Pada tahun 12 H terjadi peperangan
antara kaum muslimin dengan kaum murtad (pengikut Musailimah al-Kazzab) yang dinamakan
peperangan "Yamamah", di
mana 70 penghafal al-Qur'an mati syahid. Melihat banyaknya penghafal al-Qur'an itu gugur, maka Umar bin
Khaththab meminta kepada Abu Bakar agar ayat-ayat al-Qur'an dikumpulkan. Dalam
shaheh Bukhari disebutkan bahwa Zaid
bin Tsabit mengatakan: Bahwa Abu Bakar memberi tahu kepadaku tentang orang-orang yang mati syahid dalam
peperangan Yamamah, lalu akupun datang
kepada Abu Bakar. Secara bersamaan Umar ada di tempat itu. Abu Bakar berkata: Bahwa Umar datang kepadaku yang
menerangkan bahwa peperangan Yamamah
telah membawa korban para qurra' dan ia
khawatir para qurra' (penghafal al-Qur'an) itu habis oleh peperangan
yang menyebabkan hilangnya alQur'an. Apakah
anda menyuruh saya mengumpulkan al-Qur'an? Saya menjawab: Bagaimana kita melakukan sesuatu yang tidak
dilaksanakan Rasul? Umar berkata: Ini
(pengumpulan al-Qur'an), demi Allah merupakan pekerjaan yang baik. Umar terus menerus meminta pendapatku dan mengulanginya
agar aku mengumpulkan al-Qur'an,
sehingga Allah melapangkan dadaku untuk mengambil inisiatif dan saya sependapat dengan Umar. Kata Zaid bin Tsabit
kembali, bahwa Abu Bakar berkata kepadaku: Bahwasanya engkau wahai Zaid, seorang pemuda yang berakal. Kami tidak meragukan keahlian
dan agamamu dalam penulisan al-Qur'an. Engaku seorang penulis wahyu di masa Rasulullah maka periksalah alQur'an, kemudian
kumpulkan dan satukanlah! Zaid menjawab: demi Allah sekiranya mereka memberi beban
kepadaku memindahkan salah satu gunung di antara gunung-gunung itu,
tadaklah yang demikian itu lebih berat dari pada disuruh mengumpulkan dan
menyatukan al-Qur'an. Saya meneruskan, bagaimana kamu bisa kerjakan sesuatu yang tidak dikerjakan Nabi saw? Abu Bakar menjawab: "Demi Allah ini suatu perbuatan yang
baik". Maka Abu Bakar selalu menyuruhku
untuk mengerjakannya, barulah hatiku dilapangkan oleh Tuhan. Maka aku memeriksa al-Qur'an dan mengumpulkan
lempengan-lempengan dari pelepah kurma, dari batu, dari para penghafalnya.
Setelah saya melaksanakan, sampai saya
mendapatkan akhir surat Taubah dari seorang Anshar yang bemama Abu Khuzaimah al-Anshari yang tidak aku dapatkan
kecuali bagi dia. Ayat itu ialah:
لقد جاءكم رسول من
أنفسكم عزيز عليه ما عنتم حريص عليكم بالمؤمنين رؤوف رحيم فإن تولوا فقل حسبي الله لا إله إلا هو عليه
توكلت وهو رب العرش العظيم (التوبة: 128-129)
"Sesungguhnya
telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya
penderitaanmu, sanat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas
kasihan lagi penyayang terhadap
orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling
(dari keimanan), maka katakanlah:" Cukuplah Allah bagiu, tidak ada Tuhan
selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang
memilik] `Arsy yang agung ". (At-Taubah : 128-129).
Mushaf
yang ditulis itu berada di rumah Abu Bakar sampai akhir hayatnya, kemudian berpindah
ke rumah Khalifah Umar selama hidupnya dan akhirnya berada di rumah Hafshah
binti Umar (Subh al-Shalih, 1977:75). Alasan kenapa Hafshah yang menyimpan
mushaf itu bukan di rumah Khalifah Usman ialah (1) Hafshah itu istri Rasulullah dan anak khalifah (2) Hafshah itu seorang yang pandai tulis baca (Subh al-Shalih, 1977:77). Di sini timbul pertanyaan, kenapa tidak di rumah seperti rumah Siti Aisyah yang juga
istri Rasulullah dan juga anak khalifah
dan pandai tulis baca, atau istri lainnya? Mungkin alasan yang lebih tepat kenapa di rumah Hafshah ialah (1) diduga
setelah Nabi saw wafat, Hafshah serumah dengan Umar, (2) kemungkinan
administrasi waktu itu belum teratur,
sehingga Khalifah Usman segan mengambilnya dari rumah Hafshah.
Berbagai riwayat yang tidak shaheh
mengomentari tentang siapa yang mula-mula menempuh kebijaksanaan pertama pengumpulan
al-Qur'an itu dari berbagai lempengan-lempengan. Ada yang mengatakan Ali bin Abi Thalib, ada pula yang mengatakan
Umar. Namun yang paling banyak riwayat mengatakan bahwa Abu Bakarlah yang
pertama-tama mengambil inisiatif pengumpulan al-"Sesungguhnya telah
datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya
penderitaanmu, sanat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas
kasihan lagi penyayang terhadap
orang-orang mukmin. Jika mereka berpaling
(dari keimanan), maka katakanlah:" Cukuplah Allah bagiu, tidak ada Tuhan
selain Dia. Hanya kepadaNya aku bertawakal, dan Dia adalah Tuhan yang
memilik] `Arsy yang agung ". (At-Taubah : 128-129). Mushaf yang ditulis itu berada di rumah Abu Bakar sampai akhir hayatnya, kemudian berpindah ke rumah Khalifah Umar selama hidupnya dan akhirnya berada di rumah Hafshah binti Umar. (Subh
al-Shalih, 1977:75). Alasan kenapa Hafshah yang menyimpan mushaf itu bukan di
rumah Khalifah Usman ialah (1)
Hafshah itu istri Rasulullah dan anak khalifah (2) Hafshah itu seorang yang pandai tulis baca (Subh al-Shalih, 1977:77). Di sini timbul pertanyaan, kenapa tidak di rumah seperti rumah Siti Aisyah yang juga
istri Rasulullah dan juga anak
khalifah dan pandai tulis baca, atau istri lainnya? Mungkin alasan yang lebih tepat kenapa di rumah
Hafshah ialah (1) didiga setelah Nabi saw wafat, Hafshah serumah dengan Umar,
(2) kemungkinan administrasi waktu
itu belum rapt, sehingga Khalifah Usman segan mengambilnya dari rumah Hafshah.
Berbagai riwayat yang tidak shaheh
mengomentan tentang siapa yang mula-mula menempuh kebijaksanaan pertama pengumpulan
al-Qur'an itu dari berbagai lempengan-lempengan. Ada yang mengatakan All bin Abi Thalib, ada pula yang mengatakan
Umar. Namun yang paling banyak riwayat mengatakan bahwa Abu Bakarlah yang
pertama-tama mengambil inisiatif pengumpulan al-mereka, yang diambil dari Yahya bin Abdul Rahman bin
Hathib yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Yahya berkata: Dia
datang kepada Umar, maka Umar
berkata:"Siapa yang mendapatkan sesuatu al-Qur'an, yang datang dari Nabi, hendaklah ia melaporkannya". Para
sahabat meniliskannya dalam shuhuf, lempengan-lempengan,
pelepah kurma. Tetapi tidak akan diterima sesuatu yang dibawa itu sehingga ia dapat mendatangkan dua
saksi (Subh al-Shalih, 1977:7576).
AI-Sakhawi menjawab, bahwa yang dimaksud dua saksi itu ialah pada waktu penulisan al-Qur'an dihadapan Rasulullah (Subh
al-Shalih, 1977:76). Dengan demikian sekalipun hanya Abu Huzaimah yang
mendapatkan akhir surat Taubah secara
tertulis, namun sudah mutawatir ayat tersebut di sisi kebanyakan sahabat
yang mereka menyatakan hafal ayat
itu. Maka pernyataan hafalan secara mutawatir adalah menempati dua saksi karena ayat tersebut
telah ditulis di hadapan Rasulullah saw.
Zaid bin Tsabit sangat
berhati-hati dalam menjalankan tugas ini, sekalipun is seorang penulis wahyu yang
utama dan hafal seluruh al-Qur'an. la dalam menjalankan tugasnya
berpegang pada dua macam, yaitu:
1. Ayat-ayat al-Qur'an yang ditulis di hadapan Nabi dan yang disimpan di rumah Nabi.
2. Ayat-ayat yang dihafal oleh para sahabat yang hafal al-Qur'an.
Sehingga
maksud "sumpah" dalam penerimaan ayat-ayat al-Qur'an ialah bahwa ayat-ayat tersebut benar-banar ditulis di hadapan
Nabi atas perintah dan petunjuknya,
yang disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Ada beberapa hal yang penting dalam masa Abu Bakar al- Shiddiqiy,
yaitu:
1.
Motif Abu Bakar mengumpulkan al-Qur'an semata-mata
pekerjaan yang dianggap mulia karena untuk
menghindari adanya perubahan dalam al-Qur'an. Kehilangan atau perubahan
al-Qur'an itu bisa saja terjadi karena semakin lama semakin banyak
Qurra' yang mati syahid. Padahal hafalan itu
sebagai sumber terpenting pada masa pengumpulan al-Qur'an, di samping bukti tertulis.
2.
Keberatan Abu Bakar pada
awalnya untuk mengumpulkan bukan berarti karena sulitnya mencari sumber-sumber tertulis, tetapi karena tidak ada nash yang menyuruhnya, di samping pada waktu itu
pemerintahannya dihadapkan kepada
para murtad dan orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Konsekwensinya,
membuat Abu Bakar sangat berhati-hati menerima tilusan ayat-ayat al-Qur'an dari para
penulisnya dan selalu tulisan itu disesuaikan dengan hafalan para sahabat.
E. MASA KHALIFAH USMAN BIN AFFAN
Beberapa tahun berlalu dari
pemerintahannya timbullah beberapa penggerak supaya meninjau kembali mushaf yang ditulis oleh
Zaid bin Tsabit. Diriwayatkan oleh Bukhari
dalam kitab shahehnya dari Ibnu Syihab bahwa Anas bin Malik menceritakan bahwa Huzaifah bin al-Tamam datang kepada Usman setelah memerangi penduduk Syam dalam penaklukan Armenia
dan Azerbaijan, bersama-sama penduduk Irak. Huzaifah melihat hebatnya
perselisihan antara mereka itu dalam
soal qira'at. Huzaifah meminta Usman segera memperbaiki keadaan ini, segera menghilangkan perselisihan bacaan, agar
umat Islam jangan berselisih mengenai
kitab mereka, sebagaimana perselisihan orang-orang
Yahudi dan Nasrani. Maka Usman
meminta Hafshah supaya memberikan mushaf yang ada padanya agar disalin ke beberapa mushaf. Sesudah
disalin, akan dikembalikan mushaf itu kepadanya. Setelah mushaf diterima
Usman, beliaupun menyuruh Zaid bin Tsabit, Abdullah bin
Zubair, Sa'id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam untuk menyalin dari mushaf itu menjadi beberapa
mushaf Pedoman yang diberikan pada panitia itu
ialah apabila terjadi perselisihan qira'at antara Zaid bin Tsabit (kaum Anshar, penduduk Madinah), dengan
temannya yang tiga itu, (dari suku
Quraisy, penduduk Makkah, kaum Muhajirin) hendaklah ditulis menurut qira'at
orang Quraisy, karena al-Qur'an itu diturunkan dengan lisan mereka. Panitia
itupun mulai melakukan tugasnya pada tahun 25 H. Setelah
selesai pekerjaan mereka, mushaf itu
dikembalikan kepada Hafshah dan Usmanpun mengirimkan ke setiap kota-kota besar Islam serta memerintahkan supaya membakar setiap shahifah atau mushaf yang lain dari
tulisan yang beranggotakan empat
orang tersebut. (Subh al-Shalih, 1977:78; Suyuti, 1979:102). Dalam satu riwayat dikatakan beranggotakan 12 orang. (Abd
Shabir Syahin, 1966:115).
Marwan bin Hakam seorang Khalifah dari
Dinasti Umayyah (w. 65 H) pernah meminta Hafshah agar shuhufnya dibakar, tetapi
ditolak oleh Hafshah. Baru setelah Hafshah wafat, shuhufnya itu diambil oleh
Marwan dan kemudian dibakarnya. Tindakan Marawan ini katanya terpaksa dilakukan, demi untuk mengamankan keseragaman mushaf al-Qur'an yang telah diusahakan oleh
Khalifah Usman dengan menyalin seluruh isi
shuhuf Hafshah ke dalam mushaf Usman.
Dan lagi untuk menghindari keragu-raguan umat Islam di masa yang akan datang terhadap mushaf al-Qur'an, jika masih
terdapat dua macam naskah (shuhuf Hafshah
dan mushaf Usman).
Menurut Ibnu Hajar dan dikuatkan oleh Subh
al-Shalih bahwa panitia yang diketuai oleh Zaid itu dapat menyelesaikan tugasnya
pada tahun 25 H. Orang berbeda pendapat mengenai jumlah mushaf yang dikirim Khalifah Usman ke berbagai daerah
Islam. Abu Am ad-Dani (Usman bin Sa'id Abu Amr ad-Dani), di dalam al-Mugni
mengatakan "sebagian besar ahli riwayat mengatakan bahwa Usman
mereproduksi mushaf Hafshah menjadi empat naskah. Tiga naskah dikirim ke Kufah, Bashrah dan Syam masing-masing satu naskah. Satu naskah sisanya disimpan
Usman sendiri. Akan tetapi ada
pula sebagian ulama ahli riwayat yang
mengatakan, naskah salinan berjumlah tujuh buah. Kecuali dikirim ke tiga daerah tersebut, tiga naskah sisanya
dikirim ke Makkah, Yaman dan Bahrein.
Namun riwayat pertamalah yang benar. Demikian pendapat ulama (alZarkasyi,1:240).
Mengenai motif Usman bin Affan,
dapat juga kita lihat riwayat Ibnu Jarir ath-Thabari, dari Abu Qilabah, dia berkata: Pada
masa pemerintahan Usman, seorang guru mengajar muridnya dengan bacaan tertentu, begitu juga
guru lainnya. Satu ketika para murid bertemu dan berselisih pendapat tentang
bacaan al-Qur'an.
Akhirnya mereka angkat masalah tersebut kepada para ustadz. Karena perbedaan bacaan,
sampai ada di antara mereka mengkafirkan golongan lain karena memiliki bacaan berbeda dengan
bacaan mereka. Masalah tersebut sampai kepada Usman, dan beliau berkhutbah; "kamu berselisih pendapat dan mempermasalahkan bacaan orang lain. Maka barang siapa di antara
penduduk menjauhi dari saya maka akan
bertambah pula perselisihan dan kesalahan. Bersatulah wahai pengikut Muhammad, maka tulislah al-Qur'an itu untuk
umat manusia sebagai pedoman.
(Suyuti, 1979:61). Seperti halnya penduduk Dimsyiq mengambil bacaannya dari
Migdad bin Aswad, penduduk Kufah dari Abdullah bin Mas'ud. (Ahmad adil Kamal, tt.:42).
Ada lima hal yang sangat
penting yang diambil dari hadis Bukhari dari Anas
bin Malik tentang penulisan al-Qur'an pada masa
Usman, yaitu:
1. Perselisihan kaum
muslimin tentang bacan al-Qur'an merupakan faktor yang pokok adanya perintah Usman meminjam mushaf Hafshah untuk ditulis dalam beberapa mushaf.
2.
Panitia yang diberi tugas
berjumlah empat orang.
3. Oleh panitia, menjadikan mushaf Hafshah sebagai pokok dalam penulisan al-Qur'an. Berati juga berpedoman pada mushaf asli dari Abu
Bakar.
4. Apabila terjadi
perbedaan pendapat antara Zaid bin Tsabit dengan yang tiga lagi, maka ambillah bahasa Quraisy karena
al-Qur'an diturunkan dengan bahasa Quraisy.
5. Dan bahwa Usman
mengirimkan ke setiap kota besar Islam satu mushaf dari hasil penulisan panitia
tersebut, dan yang berlainan dengan mushaf Imam tersebut disuruh agar dibakar (Subh al-Shalih, 1977:79-80).
Sekalipun kaum
muslimin telah sepakat bahwa al-Qur'an yang ditulis pada Usman itulah sebagai pedoman dalam membaca
al-Qur'an namun ada juga sahabat yang
tidak mau membakar mushafnya. Seperti pada mushaf Abdullah bin Mas'ud, dia tidak mau membakar mushafnya pada
awal perintah pembakaran. Kemudian
Tuhan memberi ilham padanya agar mentaati pemikiran Usman yang pada hakekatnya merupakan pendapat umat Islam seluruhnya.
(Subh al-Shalih, 1977:83).
Kodifikasi al-Qur'an pada masa Nabi
SAW, Abu Bakar dan Usman ada nuansa penekanan-penekanan yaitu: Pada masa Nabi saw di mana penulisan ayat dan surat berarti menulis ayat dan mengurutkan dan meletakkan pada
tempatnya yang tertentu dalam surat, yang
masih terserak-serak pada lempengan-lempengan, sesuai dengan fasilitas penulisan
pada waktu itu. Tujuan penulisan
ialah menambah kepercayaan pada
al-Qur'an dan bahwasanya pegangan pokok pada waktu itu ialah pada
hafalan dan tulisan, sekalipun ditentukan pada hafalan. Kodifikasi pada waktu
Abu Bakar berarti penukilan al-Qur'an dan menulisnya pada mushaf secara berurutan, juga ayat-ayatnya,
memuat ayat-ayat yang sudah dipercayai
bacaannya dengan jalan mutawatir. Tujuannya ialah mengaitkan al-Qur'an dengan tulisan seutuhnya dan berurutan,
menghindari kekhawatiran hilangnya
sesuatu dengan wafatnya para penghafal al-Qur'an.
Sedangkan pada Usman ialah
menulis semua yang tercantum dalam mushaf Hafshah itu pada satu mushaf (mushaf Imam)
dan menghapus mushaf-mushaf yang
berbeda dengan mushaf Imam, mengirim beberapa mushaf ke kotakota besar Uslam. (Salbi, Abd al-Fatah Ismail,
1960:10). Tujuan penulisan ialah menghindari perselisihan bacaan al-Qur'an, menyatukan bacaannya, dan memelihara al-Qur'an agar tetap asli.
Ibnu al-Thin dan yang lainnya
berpendapat bahwa letak perbedaan penulisan pada masa Abu
Bakar dan Usman ialah kalau pada masa Abu Bakar penulisan dilakukan karena takut hilang sesuatu dan al-Qur'an
disebabkan hilangnya para
penghafalal-Qur'an itu
sehingga pada masa ini terkumpullah al-Qur'an dalam satu mushaf yang tertib
ayat-ayatnya, surat-suratnya sesuai dengan petunjuk Nabi saw. Sedangkan pada masa Usman karena
banyak perselisihan di
antara kaum muslimin,
karena berlainan bacaan al-Qur'an sehingga menghawatirkan khalifah, persoalan ini semakin membahayakan kaum
muslimin. Maka khalifah menulis mushaf itu melalui panitia, menjadi satu mushaf yang resmi dengan pedoman pada bahasa Quraisy, karena
al-Qur'an itu diturunkan dengan bahasa Quraisy (Suyuti, 1979:61). Maka pada masa Usman, telah tertib ayat-ayat al-Qur'an, kalimatnya, hurufnya, sehingga dengan tertib itu al-Qur'an akan terhindar
dari taqdim dan ta'khir, penambahan dan
pengurangan serta tabdil (Salbi, 1960:12).
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Shabir Syahin, Tarikh al-Qur'an, Dar al-Qur'an, Kairo, 1966.
Ahmad
Add Kamal, Uluum
al-Qur'an, al-Mukhtar
al-Islaaiy, Kairo, tt.
Ahmad al-Syarbasi, Tarikh al-Tafsir al-Qur'an, (terj), Pustaka Firdaus, Jakarta, 1985.
Departemen Agama
RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Qur'an, Jakarta, 1974.
Hanafi, Ahmad, al-Tafsiir
al-Ilm lil Ayaat al-Kauniyah fi al-Qur'an, Daar alMa'arif, Mesir, tt.
Hasan Muhammad Musa, Qamus Qur'ani, Maktabah Khalil Ibrahim, Iskandariyah, 1966.
Hasbi ash-Shiddigy, Jlmu-ilmu al-Qur'an, Media-media Pokok
dalam Menafsirkan
al-Qur'an, Bulan
Bintang, Jakarta, 1972.
Ibyari,
Ibrahim, "Tarikh
al-Qur'an, Daar
al-Qalm, Kairo, 1384 H/ 1964 M.
Loeis
Ma'luf, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A 'lam, Dar al-Masyriq, Beirut, 1986.
Manna al-Qaththan, Mabahits fi
Uluum al-Qur'an, Mansyurah al-Ashr al-Hadis, Riyad, tt.
Muhammad bin Shaleh al-'Utsaimin, Ushul fi al-Tafsir, (terj
), Dina Utama, Semarang, 1989.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu jam al-Mufakhras li al-Fact al-Qur'an alKarim, Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1987.
Muhammad Gulam Muhammad bin Muhyidin Umar al-Aslami, al-Buhuls alIslamiyah, Riyadh, 1404 H.
Muhammad Husein adz-Dzahabi, Penyimpangan penyimpangan dalam Penafsiran al-Qur'an, (terj), Rajawali, Jakarta, 1986.
Muhammad Ismail
Ibrahim, Al-Qur'an wa 1 jazuhu al-Ummiyin,
Dar al-Fikr, Kairo, tt.,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar